Jumat, 22 November 2024

DKI Jakarta Provinsi Terendah dalam Kepatuhan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pantai Ancol. Foto: Ancol

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling rendah dalam protokol kesehatan di tempat wisata.

“DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kepadatan protokol kesehatan ditempat wisata yang paling rendah yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata,” ujar Wiku dalam dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Tingkat kepatuhan rendah soal protokol kesehatan di tempat wisata, setelah Jakarta adalah Bangka, Belitung, Riau dan Sumatra Selatan.

“Selanjutnya Bangka, Belitung, Riau, Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan menjaga jarak yang rendah yaitu masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen dan 62 persen,”jelasnya.

Selanjutnya, kata Wiku, jika dilihat dari data kepatuhan memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang kepatuhan memakai maskernya terendah yaitu hanya 33 persen. Disusul oleh Sumatera Selatan yaitu 58 persen dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60 persen.

Menurut Wiku, tren mobilitas ke tempat wisata selama periode Idul Fitri serta kepatuhan protokol kesehatan di 24 provinsi yang melaporkan pada periode libur Idul Fitri tanggal 12 sampai dengan 15 Mei terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional. Angka ini meningkat hingga 90 persen dari jumlah orang yang ditegur pada minggu sebelumnya.

“Beriringan dengan data tersebut kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak juga dipantau di 24 provinsi di Indonesia,” ungkap Wiki.

Wiku sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Kata dia, data ini perlu dijadikan dasar bagi pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang di seluruh daerah di Indonesia untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan.

“Sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2021 yaitu penerapan skrining secara random, baik dengan metode tes rapid antigen atau GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor,” pungkas Wiku.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs