Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AI dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (12/8/2021).
Sesuai hasil penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, AI disangka menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), tanpa didasari transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 melalui PT AT.
Budi Susanto Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I mengatakan, tersangka mengkreditkan Faktur Pajak TBTS yang berasal dari lima perusahaan/entitas fiktif ke dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Wonocolo.
“PT AT bergerak di bidang jasa pengurusan angkutan / transportasi
barang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kata Budi, PT AT menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan Pajak Keluaran Masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yang telah dipungut PPN-nya terhadap 2 (dua) Wajib Pajak sehingga terdapat potensi Kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 tersebut, potensi kerugian terhadap pendapatan negara mencapai Rp2.018.895.778.
Penyerahan tersangka pidana perpajakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Kota Surabaya.
Penyerahan tersangka itu menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (iss/den)