Jumat, 22 November 2024

Ditnarkoba Polda Jatim Tes Urine Seluruh Anggotanya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tes urine dadakan untuk semua anggota Polda Jatim di Markas Komando Ditnarkoba Polda Jatim, Senin (3/5/2021). Foto: Istimewa

Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim menggelar tes urine mendadak kepada semua anggotanya di Markas Komando Ditnarkoba Polda Jatim, Senin (3/5/2021).

Komisaris Besar Polisi Hanny Hidayat Direktur Direktorat Narkoba Polda Jatim menginisiasi tes urine itu untuk mengetahui ada tidaknya personel yang terlibat narkoba.

Pelaksanaan tes urine atas seluruh personel Ditnarkoba tanpa kecuali itu diawasi oleh Kombes Pol Taufik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Dia juga ikut tes urine untuk memastikan bahwa dirinya terbebas dari narkoba. “Ini hasil tes urine saya. Negatif,” kata Taufik sambil memperlihatkan hasil tesnya.

Demikian halnya hasil tes urine terhadap Kombes Hanny Hidayat. Direktur Dirnarkoba Jatim itu juga menunjukkan hasil tesnya yang dinyatakan negatif.

Tanpa kecuali, tes urine dadakan itu juga diikuti Wakil Direktur Ditnarkoba Polda Jatim, juga para Kepala Sub Direktorat dan para Kepala Unit di Ditnarkoba.

“Kami memang menggelar tes urine ini untuk mengetahui secara pasti, ada enggak personel yang terlibat narkoba. Hasilnya ternyata semua negatif,” kata Hanny Hidayat.

Seperti diketahui, Jumat (30/4/2021) lalu Divisi Propam Mabes Polri mengamankan lima orang oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam pesta narkoba.

Kombes Pol Jhonny Edison Isir Kapolrestabes Surabaya menyebutkan, dari delapan orang yang diamankan lima di antaranya anggota Satresnarkoba, lainnya warga sipil.

Mereka tertangkap basah di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya bersama barang bukti sabu seberat 27,4 gram, 8 butir pil happyfive, serta 1 butir ekstasi.

Bidang Propam Polda Jatim sedang menindaklanjuti pelanggaran kode etik profesi juga pindana penyalahgunaan narkoba terhadap kelima anggota Polri itu.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara antara 5 sampai 15 tahun penjara. Mereka juga terancam dipecat.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs