Jumat, 22 November 2024

Ditjen Pajak: Meterai Tempel Lama Masih Berlaku sampai Akhir 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Materai 6000. Foto: Antara

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengatakan, meterai tempel senilai Rp6 ribu dan Rp3 ribu masih berlaku sampai 31 Desember 2021.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai baru senilai Rp10 ribu mulai berlaku awal tahun ini.

Menurut Yoga, meterai baru Rp10 ribu masih dalam proses cetak dan distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, lanjut Yoga, akan melakukan peluncuran/peresmian begitu meterai baru siap dipakai.

“Ini dalam proses mas, tidak ada kendala. Nanti kalau sudah siap semua, kita akan launch (luncurkan),” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (7/1/2021).

Sekarang, masyarakat bisa melakukan pemeteraian dokumen dengan meterai tempel yang lama, minimal senilai Rp9 ribu.

Dia menjelaskan, ada tiga cara penggunaan meterai lama sesuai aturan baru, yaitu kombinasi meterai Rp6 ribu plus Rp6 ribu, kemudian Rp6 ribu plus Rp3 ribu, atau meterai Rp3 ribu sebanyak tiga lembar.

Hestu Yoga mengatakan, perpanjangan masa berlaku meterai lama juga sekaligus untuk menghabiskan stok yang sudah tersebar di masyarakat, sehingga tidak langsung kedaluwarsa dengan adanya peraturan baru.

“Yang terpenting saat ini, masyarakat tetap dapat melakukan pemeteraian atas dokumennya dengan meterai lama. Itu juga sekalian menghabiskan stok di masyarakat, jangan sampai kedaluwarsa setelah akhir tahun 2021, nanti tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.

Sekadar informasi, penggunaan meterai lama pada tahun 2021 minimal Rp9 ribu diatur Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Pasal 28 poin b menyebut, meterai tempel yang sudah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih bisa digunakan sampai jangka waktu satu tahun sesudah Undang-Undang baru berlaku.

Meterai lama tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

Pada Pasal 28 poin c, meterai tempel lama bisa digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai, dengan nilai total yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp9 ribu.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs