Pemerintah Kota Surabaya terus menjalankan rencana untuk menjadikan Jalan Tunjungan sebagai salah satu kawasan wisata untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Pemkot telah menyiapkan sembilan titik parkir off street untuk kendaraan roda dua dan roda empat bagi para pengunjung Jalan Tunjungan.
Kata Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 November 2021.
Ketentuan larangan parkir di Jalan Tunjungan itu diberlakukan hanya mulai pukul 16.00 – 23.00 WIB.
“Jam sebelum itu boleh,” kata Irvan saat dikonfirmasi Suara Surabaya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/11/2021) malam.
Alasan penutupan jalan itu kata Irvan, akan digunakan untuk program Mlaku-mlaku Nang Tunjungan.
“Rencana dipakai art performance, UMKM, dll,” balasnya singkat.
Irvan menambahkan, saat ini larangan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga pelanggar belum dikenai sanksi.
Dalam postingan di akun Instagram @dishubsurabaya tampak petugas melakukan sosialisasi terkait jam larangan parkir kepada pengendara R4 dan R2. Selain itu petugas juga memberikan arahan terhadap juru parkir (jukir) agar tidak mengarahkan parkir di sepanjang bahu Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB.
Adapun tarif parkir yaitu Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk roda dua. Sedangkan untuk tarif parkir di lahan swasta menyesuaikan kebijakan pengelola lahan.
Total kapasitas parkir dari sembilan titik ini yaitu untuk roda 2 sebanyak 3.000 unit dan roda 4 695 unit.
Berikut rinciannya:
Gedung Siola
Roda 2: 500 unit
Roda 4: 167 unit
Hotel Double Tree
Roda 2: 1.000 unit
Roda 4: 288 unit
Jalan Tanjung Anom
Roda 2: 500 unit
TEC
Roda 2: 100 unit
Roda 4: 40 unit
Jalan Genteng Besar
Roda 2: 500 unit
BPN
Roda 2: 500 unit
Roda 4: 50 unit
Hotel Majapahit
Roda 2: 200 unit
Jalan Kenari
Roda 2: 500 unit
Roda 4: 100 unit
Hotel Swiss Belinn
Roda 2: 100 unit
Roda 4: 50 unit.(dfn/iss)