Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menegaskan, perjalanan mudik lebaran 2021 di wilayah aglomerasi Jatim (Gerbangkertosusila) selama 6-17 Mei mendatang tetap dilarang.
“Kalau substansinya mudik, enggak boleh. Mudik itu kan berkunjung, bawa keluarga unjung-unjung. Artinya tidak ada suratnya, ini keperluannya untuk apa. Enggak boleh itu,” ujarnya ketika dihubungi via telepon, Kamis (15/4/2021).
Yang boleh, kata Nyono, adalah perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas, atau yang bersangkutan bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya.
“Tapi kalau di luar daerah aglomerasi, enggak boleh. Kecuali, misalnya, sedang perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah, boleh. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako,” ujarnya.
Dia tegaskan itu untuk merespons pemberitaan tentang kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi, yang dimuat sejumlah media massa. Termasuk media massa yang dikelola Kemenkominfo.
“Itu ada miskomunikasi. Antara memperbolehkan mudik dengan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas enggak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, Emmy Retnowati Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim menjelaskan, sampai saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Saat ini masih dibahas di tingkat kementrian Perhubungan. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub,” kata Emmy kepada suarasurabaya.net melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, laman indonesiabaik.id media massa yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika melansir, mudik lokal dibolehkan untuk sejumlah wilayah aglomerasi. Salah satunya di wilayah Jatim.
Wilayah aglomerasi (kesatuan wilayah sejumlah daerah) di Jatim adalah kesatuan kabupaten/kota Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Wilayah Gerbangkertosusila di Jatim itu termasuk di antara delapan wilayah aglomerasi dalam Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut laman yang sama, pengecualian larangan mudik itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi. Di wilayah itu warga bisa bepergian alias boleh mudik lokal.
Selain tujuh kabupaten/kota aglomerasi Gerbangkertosusila, berikut ini 29 kabupaten/kota lain di tujuh wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mudik lokal menurut Indonesia Baik:
– Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
– Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
– Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
– Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
– Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
– Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Sesuai Permenhub, di luar 8 wilayah aglomerasi itu larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang tidak punya surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah Itu, selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei, akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.(den/tin/ipg)