Jumat, 22 November 2024

Dirlantas Polda Jatim Pastikan Tidak Ada Putar Balik dan Penyekatan Mobilitas Selama Nataru

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penyekatan di Bundaran Waru, Rabu (7/7/2021). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan putar balik dan cek poin serta penyekatan kepada pelaku perjalanan darat selama periode Natal dan tahun baru. Sebagai gantinya, akan diterapkan random sampling.

“Kami tidak melakukan cek poin, putar balikkan dan tidak menyekat. Tetapi kami akan melakukan random sampling di rest area seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol,” kata Latif dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Tidak Akan Melakukan Penyekatan pada Masa Liburan Akhir Tahun

Dia menjelaskan, syarat perjalanan seperti yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember, yang harus dilengkapi oleh pelaku perjalanan. Syarat tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi.

Addendum SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021

Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.

“Seperti di Pacet yang akan diberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak memungkinkan dilewati kita terapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tepat wisata bila terlalu crowded dan penuh,” jelasnya.

Baca juga: Libur Nataru, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Wisata Pacet-Trawas

Selain itu beberapa pusat keramaian seperti di alun-alun ikut ditutup pada Natal dan tahun baru. Begitu juga dengan di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Kenjeran dan Jembatan Suramadu.

“Jembatan Suramadu akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 jam 05.00 WIB, yang boleh lewat hanya emergency saja,” tukasnya.(dfn/ipg)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs