Sabtu, 23 November 2024

Di Sela Kunker Yogyakarta, Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Senin (1/3/2021), melayat mendiang Artidjo Alkostar Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Senin (1/3/2021), melayat mendiang Artidjo Alkostar Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Takziah itu dilakukan di sela kunjungan kerja Presiden memantau pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19, di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Presiden yang datang bersama Pratikno Menteri Sekretaris Negara sekitar pukul 08.00 WIB, langsung melaksanakan Salat Jenazah setibanya di lokasi.

Kemudian, Presiden menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

Sebelum meninggalkan tempat persemayaman di Kampus UII, Jokowi menyampaikan kenangannya pada sosok Artidjo Alkostar semasa hidup.

Menurut Presiden, Artidjo punya kepribadian dan integritas yang patut jadi teladan para penegak hukum dan peradilan di Tanah Air.

Indonesia, kata Jokowi, kembali kehilangan seorang putra terbaiknya dengan wafatnya Artidjo Alkostar.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa. Beliau adalah penegak hukum, Hakim Agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi. Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam,” ucap Jokowi Presiden.

Sekadar informasi, Artidjo mantan Hakim Agung, kemarin, Minggu (28/2/2021), meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Waktu masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo terkenal sangat tegas pada koruptor.

Dia sering memperberat hukuman terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di antaranya, menambahan hukuman Angelina Sondakh politisi Partai Demokrat dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara, karena korupsi.

Hakim Artidjo juga menggandakan hukuman Anas Urbaningrum bekas Ketua Umum Partai Demokrat, dari vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 14 tahun penjara.

Selama menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang pernah menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, tercatat sudah menangani 19.708 berkas perkara, di antaranya perkara korupsi Soeharto Presiden ke-2 Republik Indonesia.

Rencananya, jenazah almarhum Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Yogyakarta, pukul 10.00 WIB.(rid/tin)

Berita Terkait

Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung Tutup Usia


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs