PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat terdapat sembilan kejadian kecelakaan di jalur perlintasan sebidang yang terjadi selama bulan Januari hingga Oktober tahun 2021 di wilayah kerjanya.
“Dari sembilan kejadian kecelakaan tersebut, terdapat delapan orang luka ringan serta delapan orang meninggal dunia,” ujar Hendra Wahyono Vice President Daop 7 Madiun di Madiun, Kamis (11/11/2021).
Menurut dia, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang tersebut karena kurang tertibnya pengendara saat melewati pintu perlintasan KA.
“Para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan dari sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi bahwa akan ada KA yang melintas,” ucap dia seperti yang dilansir Antara.
Kondisi tersebut jelas menyalahi aturan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai data, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 351 perlintasan sebidang, dengan rincian 211 perlintasan terjaga oleh KAI, empat perlintasan dijaga oleh pemda, dan sebanyak 136 perlintasan sebidang tidak terjaga.
Dari 136 perlintasan sebidang tak berjaga tersebut, sebanyak 95 di antaranya telah terpasang alat “Early Warning System” (EWS) dan sisanya sebanyak 41 belum terpasang EWS. Selain itu, juga terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian satu “fly over” dan 43 “underpass”.
Adapun, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Ayat (2) menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Hendra menambahkan bahwa saat ini frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun sangat tinggi mengingat sudah banyaknya kereta yang beroperasi khususnya saat akhir pekan. Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun saat akhir pekan sebanyak 51 KA dengan rincian 42 KA penumpang, lima KA Ketel, dan empat KA Parcel.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar semakin berhati–hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” tutur Hendra.
Dengan pengendara mematuhi peraturan yang telah ada, diharapkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah.(ant/tin/ipg)