Sabtu, 23 November 2024

Daftar Perkara Pengadilan Agama Surabaya Sudah Bisa di Kantor Kelurahan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Kantor Pengadilan Agama Surabaya. Foto: Istimewa

Antrean pendaftaran perkara di Kantor Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang kerap terjadi berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, Kantor PA Surabaya juga tidak punya lahan parkir kendaraan.

Belum lagi masalah calo atau para penyedia jasa pendampingan perkara di luar Kantor PA Surabaya yang sulit diawasi sehingga kerap merugikan pendaftar. Padahal biaya pendaftarannya relatif murah kalau tanpa calo.

Untuk mengatasi berbagai masalah itu, PA Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya menyediakan pendaftaran perkara PA di Kantor Kelurahan atau secara daring lewat aplikasi.

Samarul Falah Ketua PA Kota Surabaya mengatakan, gagasan pendaftaran perkara itu muncul ketika dia bertemu Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya.

“Gagasannya, bagaimana warga bisa mendaftarkan perkara melalui (kantor) kelurahan. Apalagi di (kantor) PA Surabaya sidangnya banyak, dan PA tidak punya lahan parkir. Lahan parkir dikelola masyarakat di jalan,” katanya.

Nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, PA Surabaya, dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah ditandatangani 31 Mei 2021 lalu.

Kini, Minggu (12/9/2021), ada adendum PA bersama pemkot untuk membuka akses pendaftaran perkara di seluruh kantor kelurahan dengan aplikasi “ACO-ERI”, sistem pendaftaran perkara e-court terintegrasi.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, masyarakat akan segera bisa mendaftarkan perkara PA Surabaya secara dari melalui e-Kios yang ada di seluruh Kantor Kelurahan di Surabaya.

“Bahkan, melalui e-Kios itu, masyarakat bisa mandiri memanfaatkan layanan itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Surabaya yang diterima suarasurabaya.net.

Kantor PA Surabaya berharap, melalui layanan ini warga dipermudah dan biaya yang dikeluarkan juga semakin murah, tanpa harus ke Kantor PA Surabaya, dan tanpa memanfaatkan jasa calo.

“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di kelurahan juga ada petugas yang ditunjuk untuk mendampingi warga,” ujarnya.

Ide pendaftaran perkara Pengadilan Agama cukup di Kantor Kelurahan itu, menurut Samarul, merupakan ide dari Eri Cahyadi. Dia pun segera bersepakat dengan ide yang menurutnya solutif itu.

Selain kerja sama penyediaan layanan pendaftaran perkara, pemkot lewat Dispendukcapil, PA Surabaya, juga Kemenag akan segera meluncurkan aplikasi daring pendaftaran perkara.

Nama aplikasi daring yang seger diluncurkan itu “Lontong Kupang” (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag).

Sistem dalam aplikasi layanan terpadu itu sudah saling terintegrasi antara Dispendukcapil Surabaya, PA Surabaya, dan Kantor Kemenag di Surabaya.

Melalui aplikasi daring ini pula, begitu produk hukum PA Surabaya terbit, Kemenag bisa segera menerbitkan berkas seperti Akta Nikah, sementara Dispendukcapil membuat KK terbaru dan Akta Kelahiran.

Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya mengatakan, aplikasi “Lontong Kupang” ini akan diluncurkan Rabu (15/9/2021) besok.

“Aplikasi Lontong Kupang yang digagas bersama ini bertujuan memberikan solusi kepada masyarakat yang masih bingung saat hendak mengurus berkas peradilan. Pemohon pun sudah tidak perlu datang ke PA,” kata Agus.

Pada tahap awal ini aplikasi “Lontong Kupang” itu menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Seiring berjalannya pelayanan, sejumlah layanan PA Surabaya lainnya akan diintegrasikan ke dalam aplikasi itu.

“Setelah ini berjalan, nanti beberapa layanan lain bisa kita integrasikan. Layanannya apa saja? Nah, ini nanti mengikuti yang diatur PA, Kemenag, dan Dispendukcapil,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs