Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya kemungkinan tidak menerapkan filterisasi di check point perbatasan Surabaya. Karena menurut Satgas Covid-19 Surabaya, Perwali sudah mengatur pembatasan baik individu, keluarga, lingkungan, dan tempat kerja.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, di dalam instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan itu tidak mengatur screening di perbatasan.
“Masih kita koordinasikan. Dalam Instruksi Mendagri dan Gubernur tidak mengatur. Masih dibahas. Polrestabes Surabaya memang mengusulkan, besok kita bahas,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Minggu (10/1/2021).
Irvan mengatakan, PPKM di Surabaya sebenarnya tidak jauh beda dengan penerapan Perwali 67 tahun 2020. Hanya tinggal menyesuaikan beberapa poin seperti pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas restoran 25 persen, serta WFH 75 persen WFO 25 persen di tempat kerja.
“Perwali 67 sudah jalan. Masyarakar tinggal mengikuti agar lebih disiplin perilaku baik itu individu, keluarga, lingkungan, dan tempat kerja,” katanya.
Sekadar diketahui, Pemprov Jatim memutuskan, ada 11 kabupaten/kota di provinsi ini yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Adapun 11 kab/kota itu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Penetapan sebelas daerah itu berdasarkan tiga pertimbangan diantaranya berdasarkan Instruksi Kemendagri 1/2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kemudian atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta Gugus Tugas Covid-19 pusat, antara lain Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Ngawi. (bid/tin)