Jumat, 22 November 2024

Cek Kecurangan Jarak PPDB SMP Jalur Zonasi, Dispendik Surabaya Libatkan Polisi

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Jajaran Dispendik saat bertemu dengan Tim Kepolisian (2)

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Kota Surabaya jalur zonasi secara resmi ditutup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya pada Jumat (25/06/2021) malam.

Sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, Sabtu (26/06/2021) siang, dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar.

Proses klarifikasi itu dengan menurunkan tim survei lapangan ke alamat tempat tinggal CPDB. Selanjutnya, Dispendik Kota Surabaya mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan aparat kepolisian.

Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kecurangan dengan sengaja mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.

Tri Aji Nugroho, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya mengatakan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB ini berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing.

“Alamat CPDB dititik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi,” kata Aji.

Titik validasi itu, lanjut Aji, saat pendaftaran zonasi ditarik garis lurus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.

“Ada fitur laporkan di website PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain,” ujarnya.

Aji mengungkapkan, menjelang diumumkan jalur zonasi, ada puluhan orang tua yang sudah diklarifikasi oleh kepolisian karena dugaan kecurangan itu. Beberapa orang tua pun mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah.

Dengan demikian status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.

“Berdasar klarifikasi tersebut ada wali murid yang mengakui kecurangan, sehingga harus digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi. Kami sudah buatkan berita acara yang disaksikan langsung oleh kepolisian, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya,” jelasnya.

Aji menjelaskan, fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah divalidasi dan mendapatkan PIN. Dengan demikian, ketika melaporkan CPDB lain jelas identitas pelapornya.

“Orang tua dan Calon Peserta Didik bisa memanfaatkan fitur tersebut jika memang menemukan ada alamat dengan jarak yang tak wajar,” tegas Aji.(ton/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs