Jumat, 22 November 2024

Cara Menangani Masker Bekas Agar Tak Timbulkan Masalah Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Masa pandemi mengharuskan seluruh negara memberlakukan protokol kesehatan, tidak terkecuali bagi Indonesia. Penggunaan masker sudah menjadi aturan wajib yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Namun, perlu diketahui juga bahwasannya penerapan protokol kesehatan, terutama masker, di negara berkembang dan padat penduduk sering menimbulkan masalah lain.

Hal yang sangat penting terkait penggunaan masker adalah masalah yang berkaitan dengan lingkungan. Baik sampah maupun limbah masker merupakan benda berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Terlebih jika dibuang tidak pada tempatnya. Faktanya, di lingkungan masyarakat masih banyak sekali dijumpai masker bekas yang masih berserakan bukan pada tempatnya.

dr. Novita Arbianti, Sp.MK, pakar mikrobiologi Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan bahwa virus (Covid-19) yang menempel pada masker bekas masih sangat berbahaya dan menular. Ia sampaikan pernyataan tersebut dalam webinar EMISSION bertajuk ‘Reducing Medical Mask Waste in the Midst of Covid-19 Pandemic’ yang diadakan oleh salah satu kelompok KKN Fakultas Kedokteran Unair.

“Betapa banyaknya sekarang masker medis (bekas) yang menjadi permasalahan. Jangan sampai hanya kita yang dilindungi oleh masker, tapi orang lain juga,” tuturnya melalui siaran pers Unair, Rabu (21/7/2021).

Pertama, cara untuk melepas masker medis yang benar, yakni cukup dengan memegang talinya dan bukan pada filter atau maskernya. Kemudian, sebaiknya dilakukan penyemprotan (desinfeksi) menggunakan alkohol 70 persen atau hand sanitizer pada permukaan masker. Setelah dilakukan penyemprotan, gunting tali masker dan buang masker pada tempat sampah yang tertutup.

Menurut keterangan dr. Novita, untuk melepas masker pada penggunaan sesaat, ada caranya tersendiri. Caranya, melepas masker dengan memegang talinya dan ditempatkan pada permukaan tisu yang sudah disiapkan sebelumnya di atas meja, kemudian dilipat dan masker dapat digunakan lagi.

“Tetapi memang ada waktunya juga, kalau masker kita basah, sudah tiga jam ya silahkan diganti dan jangan dikalungkan di leher,” tekannya.

Sedangkan untuk mencuci masker kain yang benar adalah tidak langsung mencampurkannya dengan baju yang lain. Alangkah baiknya direndam terlebih dahulu dengan deterjen atau air panas, kemudian dicuci biasa dan dijemur.

Kata dr. Novita, membuang masker bekas tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu disediakan tempat sampah khusus untuk medis (masker), khususnya pada tempat sampah di rumah. Ia juga mengajak untuk melakukan pemilahan sampah untuk membantu petugas dalam memilah dan mengolah sampah. “Dengan adanya Covid 19 jangan sampai kita menimbulkan masalah baru, terutamanya untuk masalah lingkungan,” tutupnya.

Sementara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyatakan masker yang digunakan masyarakat termasuk dalam kategori limbah domestik. Bukan termasuk kategori limbah medis seperti di Fasyankes karena tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan. Namun untuk mengurangi risiko kesehatan, masyarakat harus berperan mengelola masker bekas dengan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Men-desinfeksi masker bekas dengan dalam larutan disinfektan/klorin/pemutih.
2. Kumpulkan masker bekas dalam wadah plastik yang aman. Buang di tempat sampah domestik.
3. Untuk pemakaian individu, rusak talinya dan robek bagian tengahnya sehingga tidak dapat digunakan ulang. Dikhawatirkan masker bekas yang masih utuh akan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab dengan didaur ulang dan dijual kembali ke pasar.
4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs