Wiku Adisasmito Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di situ, pemerintah mengatur syarat pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan juga udara.
Khusus untuk calon penumpang transportasi laut dan darat baik pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan dua dokumen.
Pertama, kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan yang kedua, surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam keterangan pers pada Kamis (21/10/2021) sore, di Graha BNPB, Jakarta, Wiku bilang syarat tes PCR atau tes antigen untuk calon penumpang kereta api, bus umum, kendaraan pribadi, dan moda transportasi laut berlaku mulai hari ini.
“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ucapnya.
Untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak memerlukan dokumen khusus, dengan catatan penerapan screening dan protokol kesehatan ketat.
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menyatakan, anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan mobilitas dengan syarat menunjukkan dokumen hasil tes negatif Covid-19 sesuai jenis moda transportasi, daerah tujuannya, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.(rid/dfn/ipg)