Sabtu, 23 November 2024

Calon Penumpang Pesawat yang Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap Cukup Lampirkan Hasil Negatif Tes Antigen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana di Bandara Internasional Juanda Foto: Bandara Juanda

Satgas Penanganan Covid-19, hari ini, Selasa (2/11/2021), menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Ganip Warsito Ketua Satgas, syarat pelaku perjalanan dengan pesawat udara dari dan menuju wilayah Jawa dan Bali, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes antigen itu berlaku khusus untuk calon penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Dalam aturan sebelumnya, semua pelaku perjalanan udara wajib melampirkan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan baru itu disampaikan Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, sore hari ini, dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta.

“Bagi masyarakat pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam dan bukti vaksinsi minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam dan bukti vaksinasi lengkap. Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya, perlu memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam, dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Begitu juga untuk masyarakat pelaku perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara,” ujarnya.

Sementara itu, Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, mulai besok, Rabu (3/11/2021), calon penumpang pesawat rute penerbangan domestik yang sudah vaksinasi dosis lengkap tidak wajib tes PCR.

Kebijakan tersebut seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena cukup terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut Adita, pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait aturan penerbangan terbaru, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs