Pemerintah mengubah aturan mengenai kewajiban tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai syarat calon penumpang pesawat.
Sekarang, calon pengguna transportasi udara di Pulau Jawa dan Bali cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes antigen sebelum terbang.
Kebijakan itu disampaikan Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, siang hari ini, Senin (1/11/2021), dalam keterangan pers virtual, di Jakarta.
Menurut Muhadjir, usulan penggunaan tes antigen selain PCR untuk calon penumpang pesawat disampaikan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, dalam rapat kabinet terbatas.
“Untuk pelaku perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali,” ujar Muhadjir.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat tes RT-PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, pengetatan itu dilakukan karena pemerintah sedang menguji coba penambahan jumlah penumpang pesawat.
Dengan begitu, tidak ada lagi jeda kursi kosong antarpenumpang.
Menurutnya, RT PCR sampai sekarang masih jadi pendeteksi Covid-19 yang paling akurat. Sehingga, hasil tes itu bisa meminimalisir potensi penyebaran Virus Corona.(rid/tin/rst)