Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5893/438.1.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di tempat ibadah dan pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 di wilayah.
Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin, di antaranya peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah. Dalam poin nomor 1a berbunyi: Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya (yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Meski begitu, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dibunyikan.
Sedangkan untuk Malam Takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
Begitu juga dengan kegiatan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan ditiadakan. Takbir dan Salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Sedangkan pada poin nomor 3, SE Bupati Sidoarjo mengatur mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban. Salah satunya, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
Pembagian menjadi tiga hari penyembelihan bertujuan agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama, yakni 4 sampai 5 jam antara jam 07.00 — 12.00 WIB.
Dalam poin 3d menyebutkan, Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R.
Pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya penerapkan jaga jarak fisik, menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban dan penerapan kebersihan alat.
Untuk lebih detailnya, Surat Edaran Bupati Sidoarjo tersebut dapat diunduh di sini.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021 yang meniadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di Jawa Timur.
SE itu mengatur tentang penerapan PPKM Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
Di sisi lain, Prof. Ahmad Muzakki Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tak memungkiri, bahwa di kalangan masyarakat masih muncul kontroversi mengenai aturan pelarangan salat berjemaah di tempat ibadah.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan sosialisasi. Karena tidak semua masyarakat memahami faktor esensial dan kritikal apa saja yang diperbolehkan dan tidak, dan kaitannya dengan aktifitas ibadah.
“Kalau tempat ibadahnya ditutup, fungsi ibadahnya kan bisa digeser di rumah, bukan lalu kita berhenti ibadah. Kalau fungsi logistik itu tidak bisa digeser. Misal pasar ditutup, terus beli beras, sayur, makanan, kita beli ke mana?” tambahnya.
“Konsep ini yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk sosialisasi ke bawah karena masih ada celah pemahaman yang berbeda,” imbuh Muzakki.(tin/ipg)