Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/5/2021) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah seorang oknum penyelengara negara yang terjaring OTT adalah Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengonfirmasi penindakan hukum itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Suwito Raharjo Kepala Kecamatan Jatikalen yang ada di Rumah Dinas Bupati Nganjuk pada waktu kejadian menceritakan kronologis penangkapan Novi Rahman Hidayat.
“Kebetulan, pada waktu penangkapan, saya sedang mengisi jadwal tadarus bergilir di Rumah Dinas Bupati Nganjuk. Sekitar pukul 21.30 WIB, saya melihat mobil pribadi Bupati Nganjuk masuk rumah dinas, diikuti empat mobil Satgas KPK,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (10/5/2021).
Kemudian, Tim KPK langsung memeriksa sopir beserta ajudan Bupati Nganjuk, serta mencari keberadaan tas yang sebelumnya ada di dalam mobil.
Sesudah melakukan penggeledahan, Tim KPK, kata Suwito, menggiring Bupati Nganjuk ke dalam mobil dan membawanya keluar rumah dinas.
Selain Bupati Nganjuk, lanjut Suwito, ada beberapa orang lagi yang ikut terjaring OTT.
“Camat Pace, Kepala Desa Kepanjen, Kepala Desa Sanan, dan Kepala Desa Joho. Lalu, siang hari ini Camat Tanjunganom diamankan KPK,” katanya.
Sebelumnya, Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK bilang, OTT itu dilakukan KPK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan hasilnya kepada publik sesudah pemeriksaan dan gelar perkara.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka pihak yang terindikasi terlibat.(rid/tin/ipg)