Bupati dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya mengembalikan honor tim pemakaman Covid-19 yang mereka terima senilai total Rp282 juta.
“Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (29/8/2021),” kata Mirfano Sekretaris daerah (Sekda) Jember, Sabtu (28/8/2021) kemarin.
Hendy Siswanto Bupati Jember dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, antara lain Mirfano Sekretaris Daerah, M. Djamil Plt Kepala BPBD, hingga Penta Satria Kabid Kedaruratan Logistik BPBD menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih yang dihitung dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021. Sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
Terkait proses pengembalian honor itu, lanjut Mirfano, pihaknya juga sudah menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.
“Proses pencairan honor itu adalah proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya,” tutur Mirfano seperti dilaporkan Antara.
Dia tegaskan, ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman itu.
“Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku,” katanya.
Dia menjelaskan, pada Juli 2021 lalu mereka harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa, melainkan jenazah pasien Covid-19 dan harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang telantar.
Menurutnya, para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, Hendy Siswanto Bupati Jember mengatakan, pihaknya mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke kas daerah dan honor itu akan disalurkan untuk warga terdampak Covid-19.
“Kami juga akan evaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan Covid-19 dan kami sebenarnya hanya meneruskan dari SK yang terdahulu,” katanya.
Berkaitan fenomena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Hal itu sebagaimana disampaikan Ipi Maryati Kuding Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan.
“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021) kemarin.
Ipi menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif memang bisa diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lain yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.(ant/iss/den)