Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (14/9/2021). Selain berkoordinasi tentang peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim.
Dua pengaduan itu adalah dugaan penundaan berlarut oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) atas pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No 12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066K/PDT.SUS-PHI/2018 dan tidak diberikannya pelayanan pengantar IMB, IPPT, dan AP atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.
Dalam kesempatan itu Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI JawaTimur Agus Muttaqin mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap, dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke Ombudsman, karena sudah terselesaikan di internal,’’ jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, Pemkab Banyuwangi juga harus melaporkan semua progresnya.
Ipuk berharap agar hubungan baik antara Ombudsman dan Pemkab Banyuwangi dapat terus berlanjut.
“Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberitahu agar bias secepatnya dicarikan solusi,’’ jelas Ipuk.
Dia juga berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal, agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi.(dfn/ipg)