Jumat, 22 November 2024

Bripda Randy Bagus Ditahan 20 Hari di Polda Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bripda Randy Bagus, oknum Anggota Polres Pasuruan yang menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jatim sejak Minggu (5/12/2021). Foto: Istimewa

Bripda Randy Bagus, oknum Anggota Polres Pasuruan yang menjadi tersangka atas kematian mahasiswi yang menenggak racun di makam ayahnya ditahan di Polda Jatim sejak kemarin, Minggu (5/12/2021).

Komisaris Besar Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan, Randy ditahan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim terkait kematian mahasiswi itu.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto Diduga Minum Racun

Sebagaimana hasil penyelidikan Polres Mojokerto, Bripda Randy sudah dua kali menghamili almarhumah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu, dan dua kali memintanya menggugurkan janin.

“RB ditahan di rutan Polda jatim. Benar, ditahan 20 hari sambil melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” kata Gatot dihubungi via pesan WhatsApp.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Mahasiswi Itu Dua Kali Gugurkan Janin dengan Pacarnya yang Seorang Polisi

Bripda Randy yang bernama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda yang juga akan memeriksa keluarga Randy.

Sabtu (4/12/2021) malam kemarin, Wakil Kepala Polda Jatim menyatakan, Bripda Randy akan dijerat dengan sanksi etik sesuai peraturan Kapolri, serta dengan Pasal 348 KUHP tentang aborsi.

Baca juga: Trending Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto, Warganet Minta Diusut Tuntas

Wakapolda memastikan, proses pidana tetap berlangsung. Sementara, institusi Polri bisa menerapkan sanksi maksimal atas pelanggaran kode etik, yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Bripda Randy yang belakangan cukup banyak dibincangkan oleh warganet di media sosial terancam hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs