Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19.
Pengumuman itu disampaikan Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM, siang hari ini, Senin (28/6/2021), secara virtual dari kantornya, di Jakarta.
Dia bilang, BPOM memfasilitasi uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).
“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk segera memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
BPOM mempertimbangkan publikasi beberapa uji klinik terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19 yang sudah dilakukan di negara lain.
Penny menjelaskan, uji klinis Ivermectin untuk penyembuhan Virus Corona akan dilaksanakan di delapan rumah sakit, wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
Yaitu, RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RS Angkatan Udara Dokter Esnawan Antariksa, RS Umum Suyoto, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Sudarso di Kota Pontianak, dan RS Adam Malik yang ada di Kota Medan.
Uji klinik, lanjut Kepala BPOM, akan dilakukan selama tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama lima hari. Lalu, pemantauan dimulai 28 hari sesudah peserta uji klinik mengonsumsi obat.
Sekadar informasi, Ivermectin adalah obat antiparasit yang selama ini direkomendasikan dokter untuk mengobati infeksi di tubuh manusia akibat cacing.
Izin edar Ivermectin yang sudah diterbitkan BPOM, untuk mengobati cacingan.
Walau begitu, Kepala BPOM bilang, Ivermectin bisa dikonsumsi pasien Covid-19 atas rekomendasi dokter.
Dia menyebut, kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan Covid-19 ada di Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi dokter.
Tapi, Penny mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi Ivermectin. Karena, obat itu termasuk golongan obat keras.(rid/iss/ipg)