Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) vaksin Covid-19 produksi Sinovac, untuk anak usia 6-11 tahun.
Pengumuman itu disampaikan Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM, Senin (1/11/2021) siang, dalam keterangan pers virtual, di Jakarta.
Menurut Penny, penerbitan izin penggunaan itu berdasarkan penilaian BPOM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terhadap data mutu vaksin, yang mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin berstandar internasional.
“Jadi, sekarang vaksin Covid-19 Sinovac sudah bisa digunakan untuk anak berusia 6 sampai 11 tahun,” ujar Penny.
Sebelumnya, BPOM sudah lebih dulu menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 12 tahun ke atas.
Penny menambahkan, vaksinasi untuk anak-anak masuk kategori mendesak karena pembelajaran tatap muka sudah dimulai di berbagai wilayah Indonesia.
Nantinya, sambung Kepala BPOM, para ahli akan menyampaikan urgensi dan prioritas serta isu-isu komprehensif terkait pentingnya anak-anak menerima suntikan vaksin Covid-19.
Sebelumnya perlu diketahui, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sebelumnya menargetkan program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 5-11 tahun mulai awal 2022.
Menkes menyebut ada tiga merek vaksin Covid-19 yang sedang menjalani uji klinik dengan peserta anak-anak, yaitu vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer.(rid/wld/ipg)