Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Agung Firman Sampurna Kepala BPK menyatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait tanggung jawab pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara, dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020, BPK menemukan sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Joko Widodo Presiden, hari ini, Jumat (25/6/2021), di Istana Negara, Jakarta, ada enam permasalahan terkait pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Masalah pertama, belum tersusunnya mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dalam LKPP,” ujarnya.
Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
Problem ketiga, pengendalian pelaksanaan belanja Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional senilai Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program.
Sehingga, ada sisa dana kegiatan/program sebanyak Rp6,77 triliun yang masih belum tersalurkan.
Masalah kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebanyak Rp 28,75 triliun dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
Persoalan yang keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 yang dilanjutkan tahun 2021.
Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 sebanyak Rp699,43 triliun.
Berdasarkan data sampai 18 Juni 2021, realisasi anggaran baru Rp226,63 triliun atau 32,4 persen dari pagu.
Selain untuk kesehatan, dana Pemulihan Ekonomi Nasional juga dialokasikan untuk klaster lain, seperti perlindungan sosial, UMKM dan korporasi, program prioritas, dan insentif usaha.(rid/dfn/den)