Sabtu, 23 November 2024

BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember dengan Nilai Kerugian Rp200 Miliar Lebih

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
M. Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember menunjukkan surat BPK Jatim perihal hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Pemkab Jember di ruangannya di DPRD Jember, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian daerah di Pemerintah Kabupaten Jember per semester pertama tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai Rp200 miliar lebih, berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat.

“Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester pertama tahun 2021 dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya,” kata M. Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp9,67 miliar.

Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp3,48 miliar.

“Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah,” paparnya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.

“Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs