Jumat, 22 November 2024

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Sabu Jaringan Jakarta-Surabaya

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Tersangka MM beserta alat bukti sabu seberat 1.6 kg dihadirkan dalam keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari Jakarta yang akan dikirim ke Surabaya.

Pengedar sabu seberat 1,6 kilogram itu ditangkap di halaman sebuah minimarket di Tuban pada Sabtu (5/6/2021) yang lalu.

Brigjen Pol M. Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menjelaskan kronologis penangkapan MM, kurir peredaran sabu itu, saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/6/2021).

Pada Sabtu (5/7/2021) siang pukul 12.30 WIB, petugas BNNP Jatim menangkap MM di salah satu minimarket di Jalan RE Martadinata Tuban.

“Kami menangkap tersangka yang sedang dari Jakarta ke Surabaya dengan mobil Avanza hitam MM saat berhenti di halaman Indomaret di jalan itu untuk mengambil uang di ATM,” kata Aris.

Petugas BNNP melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawa MM di dalam mobil.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan barang bukti dua pak sabu terbungkus plastik kemasan obat China di dalam tas kain warna kuning dan dimasukkan di tas ransel warna hitam milik tersangka.

“Total sabu yang diamankan 1.646 gram. Rinciannya, satu bungkus dengan berat bruto 1.025 gram dan satu dengan berat bruto 621 gram,” kata Aris.

Dari pengakuannya, tersangka MM disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu ke Surabaya.

“Belum diketahui untuk siapa sabu itu akan diberikan, karena menurut tersangka, penerima akan diberitahukan menunggu perintah bosnya setelah sampai Surabaya,” lanjut Aris.

Tersangka mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu. Dia dikenalkan oleh YY temannya, melalui telepon.

Karena butuh pekerjaan, tersangka MM mau menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta.

Tersangka mengaku sudah mendapatkan upah Rp5 juta via transfer di dua rekening bank. Senilai Rp1 juta ditransfer ke rekening BCA dan Rp4 juta dia terima di rekening BRI.

“Sementara keberadaan YY sampai saat ini masih dilacak petugas,” kata Aris.

Tersangka MM adalah warga Jalan Kebon Dalem, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.(ton/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs