Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan seorang wanita asal Surabaya, pelaku penipuan dengan modus investasi pembebasan lahan yang ada di Osowilangun.
AKBP Nasrun Pasaribu Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka LY mengajak korban bekerjasama sebagai pemberi dana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun. Jika lahan berhasil dibebaskan, korban dijanjikan keuntungan Rp1,5 juta per meter.
Selama kurang lebih 6 bulan, uang dan sejumlah barang yang sudah disetor korban kepada tersangka sebesar Rp48,9 miliar.
Namun karena keuntungaan yang dijanjikan tak kunjung datang, korban melaporkan kepada pihak berwajib. Sebelumnya korban juga pernah diberikan cek oleh tersangka, namun pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup.
Atas laporan dari korban tersebut, Ditreskrim Umum Polda Jatim akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen slip setoran bank dan beberapa lembar cek beserta surat keterangan penolakan dari pihak bank.
Dalam penyelidikan, disita pula uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, beberapa jam tangan mewah, hingga mobil Fortuner sampai Mercedez Benz.
“Dalam pengecekan, lahan yang dijanjikan ternyata bukan milik tersangka dan berstatus sengketa,” ujar Nasrun.
Atas tindak pidana penipuan ini tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Nasrun, kasus ini merupakan aksi keempat yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, pada 2005 dan 2006 pelaku pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Setelah itu, pada 2011 pelaku kembali melanjutkan aksinya.
Nasrun juga membuka kesempatan untuk melapor apabila terdapat korban lain dalam kasus ini. (ton/tin/ipg)