Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa sekolah SPI Kota Batu selama 14 hari.
Hasilnya, JPU menilai bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap dan kembali meminta Penyidik Polda Jatim melengkapinya, agar perkara itu bisa segera ditindaklanjuti ke pengadilan.
Fathur Rohman Kepala Seksie Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim mengatakan, proses ini tidak bisa dikatakan bahwa Kejati Jatim kembali melakukan pengembalian berkas atau P-19.
“Prinsipnya, sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Sampai saat ini, sesuai petunjuk P-19, ada beberapa yang belum dipenuhi penyidik,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (20/12/2021).
Sekadar mengingatkan, Kejati Jatim telah mengeluarkan status P-19 untuk berkas perkara dugaan kasus di Sekolah SPI Kota Batu dengan tersangka JE, Pendiri sekolah itu, pada 30 September lalu.
Penyidik Polda Jatim juga sudah berupaya melengkapi berkas itu selama kurang lebih dua bulan. Hingga pada 6 Desember lalu, penyidik kembali menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi ke Kejati Jatim.
Kali ini, untuk proses pelengkapan berkas dan mencukupi alat bukti, koordinasi dan konsultasi penyidik Polda Jatim dengan jaksa peneliti di Kejati Jatim juga sudah dilakukan.
“Koordinasi dan konsultasi oleh penyidik dengan jaksa peneliti itu sudah tertuang dalam berita acara konsultasi hari ini, Senin (20/12/2021),” ujarnya.(den/ipg)