Sabtu, 23 November 2024

Beri Waktu Sebulan, Pemkab Sidoarjo Segera Bongkar Bangunan di Lahan Frontage

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Padatnya lalu lintas Jalan Raya Gedangan arah Surabaya pada Maret 2019 silam. Foto: dok. suarasurabaya.net

Melalui Surat Perintah Pembongkaran Bangunan nomor 000/4594/438.5.3/2021, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo meminta warga membongkar bangunan yang masih berdiri di atas lahan untuk frontage road.

Dalam surat tertanggal 8 Juni 2021 itu, terlampir 148 nama warga pemilik tanah dan persil yang diminta membongkar bangunannya maksimal 30 hari setelah mereka menerima surat perintah itu.

Selain nama warga atau perusahaan, di lampiran itu juga termuat lokasi desa tempat persil berada. Baik di Desa Tebel, Gedangan, Kedungrejo, Sawotratap, Waru, Sruni, Buduran, dan Banjarkemantren.

Sebagaimana pesan surat itu, perintah pembongkaran itu berhubungan akan dimulainya pengerjaan pembangunan Frontage Road Sidoarjo yang terbentang dari Waru sampai Buduran.

“Sehubungan akan dimulainya pembangunan Frontage Road Waru-Buduran dan biaya pembebasan tanah dan bangunan yang sudah saudara terima, maka saudara diperintahkan segera membongkar bangunan tersebut,” demikian bunyi surat itu.

Pada paragraf selanjutnya ditegaskan, kalau sampai 30 hari warga yang namanya tertera di lampiran surat belum membongkar bangunan itu, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo akan mengerahkan alat berat.

Sigit Setyawan Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo menjelaskan, 148 nama yang ada di di lampiran surat itu adalah warga yang tanahnya sudah dibeli dan uangnya sudah dibayarkan oleh Pemkab Sidoarjo sejak 2016 sampai 2020 lalu.

“Jadi sejak 2016 Pemkab Sidoarjo sudah melakukan pembebasan tanah (untuk frontage road). Pembangunan fisiknya memang baru dimulai 2018, terus 2019 kecil, 2020 kemarin juga kecil,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (8/6/2021).

Surat perintah pembongkaran bangunan yang ditandatangani Bupati Sidoarjo itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Frontage Road, termasuk pembebasan lahan yang sudah dibayar.

“Maksudnya Pak Bupati, dipercepat itu termasuk tanah warga yang sudah dibebaskan kami minta dibongkar supaya progresnya kelihatan. Jadi pembangunan fisiknya juga bisa cepat,” kata Sigit.

Sebenarnya, kata Sigit, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan kesempatan bagi warga yang tanahnya sudah dibeli 2016 silam untuk membongkar sendiri bangunannya setidaknya dua sampai tiga bulan setelah mereka menerima pembayaran.

“Artinya, warga (sudah) diberi kesempatan (membongkar) 3 bulan setelah pembayaran. Jadi karena ini ada yang sudah dibayar 2016 lalu, berarti sudah lima tahun, ya. Wajar lah apa yang kami minta ini,” katanya.

Sigit mengatakan, upaya pembebasan bangunan dari tanah yang hak miliknya sudah berpindah ke Pemkab Sidoarjo ini akan dilakukan seiring persiapan pembangunan fisik frontage tahun ini.

Namun, 148 persil yang hendak dibebaskan itu bukan termasuk lahan frontage yang fisiknya akan dikerjakan tahun ini, melainkan untuk lahan frontage yang akan dikerjakan 2022 mendatang.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs