Jumat, 22 November 2024

Belum Ada Regulasi, Drone Emprit: Kebocoran Data di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ismail Fahmi pendiri Drone Emprit dalam Live Instagram KelaSS Pintar Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021). Foto: Tina suarasurabaya

Ismail Fahmi pendiri Drone Emprit mengingatkan bahwa tingkat keparahan kebocoran data di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Seperti yang dilaporkan Threat Intelligence Report yang dirilis Check Point® Software Technologies Ltd, lembaga dan organisasi di Indonesia rentan mengalami serangan siber atau 746 persen lebih tinggi dari rata-rata kejadian secara global.

Dalam Live Instagram KelaSS Pintar Suara Surabaya, Rabu (15/9/2021), Ismail menyebut dibanding situs komersial, situs milik pemerintah di Indonesia lebih rentan mengalami serangan siber. Apalagi, data kependudukan masyarakat lebih banyak tersimpan di situs pemerintahan.

“Ada situs komersial biasanya pakai .com, lalu .gov atau .go.id kalau Indonesia. Dan biasanya, yang paling mudah bocor itu situsnya pemerintah. Kalau komersial biasanya sudah ada tim khusus karena memang bisnisnya disitu. Tapi kalau (situs) pemerintah gampang sekali bobol,” kata Ismail.

Ditambah lagi, di Indonesia belum ada regulasi yang tegas untuk mengatur masalah ini mengingat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum disahkan. Sedangkan, segala aktifitas masyarakat kebanyakan sudah berdasarkan digital, mulai dari birokrasi, sistem jual beli, hingga administrasi.

Ia menekankan, kesadaran pemerintah, perangkat desa, hingga masyarakat umum tentang pentingnya melindungi data pribadi masih sangat rendah karena masyarakat sudah terbiasa membiarkan data mereka digunakan, contohnya mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun menyerahkan photocopy KTP.

Menurutnya, karena tidak adanya kesadaran dan regulasi, alhasil membuat potensi kebocoran data terus terjadi karena tidak ada sistem perlindungan yang bertanggung jawab.

“Kita belum ada regulasi. Kalau bobol siapa yang tanggung jawab, belum ada sanksinya. Dalam praktiknya belum ada regulasi yang tegas. Undang-undang yang ada belum cukup untuk misalnya, memberikan denda. Saya rasa kondisi di Indonesia sudah mengkhawatirkan,” tegasnya.

Ia kemudian membandingkan dengan sistem perlindungan data yang sudah diterapkan Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR dipandang sebagai solusi atas perlindungan data publik di internet  sehingga mendorong pengendali data (seperti media sosial) untuk lebih waspada dalam melindungi data milik subjek data (pengguna).

Beberapa poin yang terkandung dalam GDPR seperti adanya syarat dan ketentuan, perlindungan data pengguna, penyajian informasi secara jelas, hak menghapus seluruh data, hak mengakses data, adanya petugas pengawas data hingga mengatur sanksi berupa penalti.

Fahmi mencontohkan, jika terjadi kebocoran data, berdasarkan aturan GDPR pihak pengolah data berkewajiban memberitahukan kepada user, stakeholder maupun client paling lama 72 jam setelah kebocoran itu terjadi. Pengolah data juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai data yang terdeteksi bocor hingga apa saja risiko-risiko yang muncul dari kebocoran data tersebut.

Nantinya, Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Authority) yakni badan nasional negara anggota UE yang akan menangani pengaduan hingga penyelidikan atau koordinasi terhadap pengawas perlindungan data.

“Kalau di Eropa ada GDBR, yang harus dipatuhi. Kalau tidak, akan ada lembaga yang akan menginvestigasi. Bahkan misal nggak bocor pun, tapi penggunaan data tidak sesuai keperluan yang semestinya, bisa kena denda. Yang sudah terjadi seperti Google dan Amazon karena mengolah data yang tidak seharusnya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak agar RUU PDP segera disahkan sebagai regulasi untuk menjamin keamanan data masyarakat Indonesia.

“Gerakan sosial aja tidak cukup, perlu undang-undang, perlu aturan. Makanya RUU PDP itu sangat penting. Makanya GDBR di Eropa bisa memiliki kekuatan lebih (karena diatur). UU PDP kita pressure (agar segera disahkan),” imbuhnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs