Jumat, 22 November 2024

Begini Prosedur Penarikan Biaya Calon Haji yang Batal Berangkat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kemenag Sebut Belum Ada Pembukaan Jemaah Haji dari Luar Saudi

Calon haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tapi batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini bisa menarik uang setoran pelunasan.

Ramadan Harisman Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan, penarikan uang itu tidak menghilangkan status mereka sebagai jemaah calon haji yang dijadwalkan berangkat 2022.

“Tahapan penarikan uang BPIH itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021,” ujarnya melalui rilis media, Senin (7/6/2021).

Pertama, jemaah calon haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa antara lain; bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima setoran, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon.

“Permohonan calon haji akan diverifikasi dan divalidasi kepala seksi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Kalau dokumen lengkap dan sah, kepala seksi urusan haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH tertulis, dan mengirim secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri serta menembuskan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Tahap berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengonfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon haji pada aplikasi Siskohat.

Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sesudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, Bank Penerima Setoran BPIH segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening calon haji dan melakukan konfirmasi transfer di aplikasi Siskohat.

Pengembalian setoran pelunasan BPIH akan ditransferkan melalui nomor rekening yang diajukan calon haji pada tahap awal.

“Seluruh tahapan pengembalian itu butuh waktu sekitar sembilan hari. Dua hari proses di Kantor kemenag Kabupaten/Kota. Lalu, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening calon haji,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021), resmi membatalkan keberangkatan jemaah calon haji tahun 2021 dari Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya untuk melindungi calon haji Indonesia dari ancaman Covid-19.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs