Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha, seperti pelaksanaan kegiatan sosial budaya termasuk kegiatan hajatan di rumah maupun gedung/hotel.
Berdasarkan SOP Satgas Covid-19 Surabaya yang nantinya akan diresmikan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, total ada 16 aturan yang harus ditaati pemangku hajatan maupun pengelola gedung/hotel yang akan menggelar acara pernikahan. Dari belasan prosedur tersebut, berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan.
Pengelola gedung maupun pemangku hajat harus mengajukan surat selambat-lambatnya 14 hari. Untuk pengelola gedung, surat ditujukan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dalam hal ini Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dengan tembusan Satgas Penanganan Covid-19 (BPB Linmas selaku OPD wakil sekretaris IV). Sedangkan untuk pemangku hajat yang pernikahannya diselenggarakan di rumah, surat ditujukan kepada Camat setempar. Isi surat menerangkan bentuk/jenis kegiatan, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan tempat usaha.
Pengelola juga harus menyediakan akses masuk dan keluar yang berbeda. Jika hanya ada satu akses, maka wajib menempatkan petugas untuk mengatur keluar dan masuk tamu.
Petugas maupun panitia harus mengatur jarak antrean antar tamu hajatan minimal 1 meter.
Prosesi pemberian selamat wajib untuk tidak bersalaman dan berjalan dengan sistem seperti drive thru, yakni tidak berhenti. Selain itu, tamu juga tidak diperbolehkan melaksanakan foto bersama kecuali untuk pihak tertentu/keluarga dengan tetap menjaga jarak.
Sebelum pandemi, biasanya tamu mengambil makanan dan minuman secara prasmanan. Namun, kini pemberian makanan dan minuman hanya diperbolehkan dengan sistem take away, atau hanya pada saat tamu keluar dari pintu.
Pengelola dan panitia acara harus meniadakan penonton untuk segala bentuk hiburan ketika hajatan berlangsung, serta tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu kecuali untuk keluarga mempelai.
Sementara itu, untuk prosesi adat seperti cucuk lampah dan sebagainya, harus diatur sedemikian rupa dengan jarak minimal 1 meter.
Penyelenggara/pemangku hajat juga harus memastikan bahwa jumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas tempat/tenda hajatan.
Aturan lainnya yang tidak boleh dilanggar, adalah melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala dan menyediakan thermogun di akses masuk tamu. Bagi tamu yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 °C dan tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan masuk.
Pengelola gedung/hotel memfasilitasi layanan kesehatan bagi pengunjung dan karyawan yang membutuhkan. Sedangkan untuk pemangku hajatan di rumah, menghubungi petugas pada nomor 112 bilamana terdapat keadaan darurat.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan, dengan adanya kebijakan pembukaan RHU, diharapkan kegiatan perekonomian tersebut dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.
Kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (25/3/2021), Irvan mengatakan masih belum mengetahui kapan pastinya aturan ini mulai diterapkan. Namun ia memastikan, Perwali akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Dimulainya kapan masih menunggu perubahan Perwali No.67 dicabut dan diganti. Perubahan Perwali ini sudah disampaikan, jadi kita tinggal menunggu minggu-minggu ini,” ujarnya.
Ketentuan prosedur pernikahan di rumah, bisa diunduh disini.
Ketentuan prosedur pernikahan di gedung/hotel, bisa diunduh disini.(tin/bid)