Jumat, 22 November 2024

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 10,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Sidoarjo memusnahkan 10,9 juta batang rokok ilegal, Selasa (13/7/2021).

Tidak hanya berupa rokok ilegal, lebih dari lima ribu mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 60 ribu mililiter MMEA juga turut dimusnahkan.

“Barang kena cukai (BKC) rokok legal yang dimusnahkan, tepatnya 10.960.000 batang rokok, 5.610 mililiter HPTL, dan 159 botol MMEA,” ujar Pantjoro Agoeng Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Dia menjelaskan, BKC itu merupakan hasil sitaan dari 51 kali kegiatan penindakan di bidang Cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) selama kurun Agustus 2020 sampai Maret 2021.

“Secara nilai, BKC illegal ini diperkirakan mencapai 11 Milyar Rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 4,9 Miliar Rupiah,” katanya.

Pemusnahan BKC ilegal ini, kata Pantjoro sudah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI dalam surat S-110/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021.

Juga dalam surat nomor S-111/MK.6/KN.5/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang keduanya ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), atas nama Menteri Keuangan.

“Pemusnahan ini akan kami lakukan di lokasi PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Mojokerto, di bawah pengawasan tim pengawas pemusnahan,” ujar Pantjoro.

Seremoni pemberangkatan BKC Ilegal menuju tempat pembakaran digelar di Kantor Bea Cukai Sidoarjo dihadiri pejabat Kanwil DJBC Jatim I dan Pomal Juanda, Selasa.

Pantjoro mengatakan, selama enam tahun terakhir Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya memberantas BKC ilegal. Mulai dari cara preventif lewat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sampai penindakan pelanggaran.

“Kami juga melakukan operasi pasar. berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan secara persuasif kami juga mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai menaati aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC Rokok, HPTL Vape/e-liquid, maupun MMEA, baik dalam produksi, perizinan maupun peredarannya.

“Tujuannya tidak lain agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai optimal dan selain itu juga terwujud iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Sekadar informasi, Bea Cukai Sidoarjo adalah unit vertikal operasional dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam lingkup koordinasi Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Wilayah tugas pengawasan dan pelayanan Kepabeanan dan Cukainya meliputi Kabupaten Sidoarjo (kecuali wilayah Bandara Juanda), Kota Surabaya (kecuali wilayah Pelabuhan Tanjung Perak), dan Kabupaten Mojokerto serta Kota Mojokerto.

Bea Cukai Sidoarjo juga bertugas melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC), di samping itu juga bertugas menjadi Revenue Collector untuk menghimpun penerimaan negara dari Cukai.

“Kami juga sebagai bertugas sebagai Law Enforcement melakukan pemberantasan BKC ilegal sesuai amanat UU Nomor 11/1995 tentang Cukai dan perubahannya dengan UU Nomor 39 Tahun 2007,” kata Pantjoro.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs