Jumat, 22 November 2024

Bea Cukai Jatim II Amankan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Bea Cukai Jawa Timur II tengah melakukan pengecekan rokok ilegal di salah satu toko kelontong yang ada di wilayah kerjanya. Foto: Humas Bea Cukai Jawa Timur II

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II mengamankan kurang lebih 2,5 juta batang rokok ilegal melalui Operasi Gempur yang berlangsung di wilayah kerjanya.

Oentarto Wibowo Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (24/9/2021) mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu disita Bea Cukai Jatim II mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.

“Dalam kurun waktu itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal,” kata Oentarto seperti dilansir Antara, Jumat (24/9/2021).

Dia menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal itu, Bea Cukai juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari barang-barang yang disita, kata dia, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar.

“Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal bisa mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat ketentuan,” ujarnya.

Selain menindak dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga mengedukasi masyarakat dengan gencar mengampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah ciri rokok ilegal.

Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.

Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai bukan haknya, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

“Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi,” katanya.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs