Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, tujuan utama kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, menekan penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Sekarang, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang dari Tingkat 1-4 di Pulau Jawa-Bali, dan sejumlah daerah luar Jawa-Bali.
Berbeda dengan PPKM Darurat, dalam masa PPKM Level 1-4, pemerintah mengizinkan pedagang makanan melayani konsumen yang makan di tempat.
Tapi, durasi orang yang makan di warung makanan dibatasi maksimal 20 menit per orang, dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Profesor Wiku menegaskan, berbagai aturan termasuk pembatasan waktu bersantap di warung makanan sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan sudah mempertimbangkan berbagai aspek baik kesehatan, sosial dan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021), di Graha BNPB, Jakarta.
Mengingat besarnya potensi penularan Virus Corona kalau masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di warung makan, lanjut Wiku, Joko Widodo Presiden mengimbau supaya masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat.
“Kalau masyarakat terpaksa harus makan di tempat, maka harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, untuk meminimalisir paparan Virus Corona pada waktu menyantap makanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi berbagai aturan yang diberlakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi.
Kalau masyarakat tertib, Wiku optimistis dalam waktu tiga sampai empat pekan ke depan, kasus infeksi Virus Corona di Tanah Air bisa terkendali.
Dengan begitu, pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat (relaksasi) bisa mulai diberlakukan secara bertahap.(rid/ipg)