Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Selidiki Informasi terkait Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Lapangan disiapkan untuk kremasi masal bagi mereka yang meninggal akibat terinfeksi virus corona (Covid-19) di New Delhi, India, Rabu (8/4/2021). Gambar diambil menggunakan drone. Foto: Reuters/Danish Siddiqui

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki informasi terkait kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah pandemi seperti yang diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, serta meminta peran serta masyarakat untuk melapor.

Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri menyebutkan informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Sedang kami selidiki ya,” kata Agus dilansir dari Antara, Rabu (22/7/2021)

Menurut Agus, dalam upaya penyelidikan ini, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut.

“Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silahkan,” ujar Agus.

Agus juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama memberantas praktik mencari keuntungan di tengah situasi sulit saat ini.

“Silakan (melapor), mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pendemi yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan informasi yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea pengacara kondang yang buka suara soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19, Selasa (20/7/2021).

Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menuliskan keterangan video “80 juta biaya Kremasi Mayat?? Dulunya cuma 7 juta karawang? DKI?” ujarnya dalam ungguhannya.

“Halo rumah duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi?,” ujar Hotman dikutip dari video Instagramnya.

Dalam videonya tersebut, Hotman juga menyampaikan ada warga yang mengadu kepada dirinya mengenai biaya untuk penanganan jenazah yang begitu mahal.

“Ada warga yang ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman.

Hotman lantas menautkan unggahannya itu ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas praktik tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede,” tambahnya Hotman.

Kasus hampir serupa juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dilakukan oleh juru pikul jenazah yang meminta uang senilai Rp2,8 juta untuk penguburan jenazah.(ant/frh/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs