Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Rusdi Hartono Karopenmas Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dalam keterangan persnya, Kamis (23/9/2021). Foto: Istimewa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu.

Brigjen Pol Rusdi Hartono Karopenmas Polri menjelaskan, pada Agustus sampai September ini, Bareskrim berhasil mengungkap empat kasus dari beberapa jaringan.

“Ada 4 kasus terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah dan juga jaringan Demak Jawa Tengah,” kata Rusdi dalam keterangan pers, Kamis (23/9/2021).

Rusdi menjelaskan, dari pengungkapan empat jaringan itu sejumlah barang bukti uang palsu pecahan rupiah 100 ribu dan 50 ribu, serta mata uang asing dollar Amerika berhasil diamankan.

“Beberapa jaringan yang berhasil di ungkap tentunya dengan berbagai barang bukti mata uang rupiah, baik pecahan 100 ribu dan 50 ribu, juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika. Lainnya ada handphone maupun benda-benda lain yang berhubungan dengan kejahatan itu sendiri,” ujarnya.

Dari empat jaringan tersebut, menurut Rusdi, Bareskrim juga berhasil mengamankan 20 tersangka.

Rusdi menjelaskan, dengan pengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu ini, maka kerugian yang lebih besar lagi bisa diminimalisir.

“Di tengah-tengah masyarakat dampak daripada tindakan ini tentunya sangat merugikan bagi masyarakat. Yang mendapat uang palsu rugi secara ekonomi, pada sisi lain tentunya dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah itu sendiri khususnya mata uang di tanah air,” katanya.

Rusdi mengatakan, modus operandi yang dilakukan, biasanya pelaku menukarkan uangnya pada pasar pasar tradisional maupun gerai belanja di mana pada pasar tradisional itu tidak memiliki alat untuk mendeteksi uang dan juga pengetahuan.

“Para penjual barang-barang di pasar pengetahuan tentang uang asli dan uang palsu itu sangat rendah. Ini hal-hal yang sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakannya,” ungkap Rusdi.

“Yang kedua, biasanya modus operandi dengan penggandaan uang dengan iming-iming mampu melipatgandakan uang. Ternyata ketika uang yang diberikan kepada korban biasanya merupakan uang palsu baik rupiah maupun mata uang asing,” ujarnya.

Sementara, Kombes Wisnu Hermawan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan, cara pembuatan uang palsu tersebut rata-rata masih menggunakan komputer dan printer.

“Sehingga kalau kita lihat secara kasat mata saja uang tersebut terlihat memang pudar dan tidak cerah ya,” kata Wisnu.

Imanuddin Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengatakan, peredaran uang palsu sangat mengganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang.

“Sudah pasti yang paling penting adalah sangat mengganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang. Karena uang bagian dari kedaulatan kita disamping juga pasti fungsinya sebagai transaksi ekonomi,” kata Imanuddin.(faz/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs