Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu, setelah menangkap 16 tersangka pengedar di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Kombes Pol Whisnu Hermawan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
“Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat. Anggota masih mendalami,” kata Hermawan sebagaimana Antara, Jumat (24/9/2021).
Tidak hanya itu, ada sembilan orang tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri di sejumlah lokasi lainnya.
Jaringan pemalsuan mata uang asing ini kebanyakan mengedarkan uang palsunya di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.
Sementara Kombes Pol Andri Sudarmadi Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareksrim Polri menyebutkan, para pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.
Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, kata Andri, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika.
“Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu,” kata Andri.
Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap pasang badan tidak membuka informasi kepada petugas.
Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan ngalor-ngidul, salah satunya menyebutkan bahwa uang itu didapat dari neneknya yang datang dari luar negeri.
“Itulah kendalanya, tapi ini tidak akan menghentikan penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu,” ujar Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ant/dfn/den)