Dua orang anggota Polri tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 belum ditahan.
Brigjen (Pol) Rusdi Hartono Karopenmas Polri menjelaskan penyidik Bareskrim mempunyai pertimbangan tersendiri untuk memutuskan apakah perlu ditahan atau tidak terhadap dua tersangka anggota Polri tersebut.
“Masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,” ujar Rusdi dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Sebelumnya, penyidik bareskrim Polri menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap anggota FPI yang terjadi di KM 50 tol Cikampek.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Rusdi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik bareskrim Polri pada Kamis 1 April 2021 lalu.
Dari tiga tersangka itu, lanjut Rusdi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan pasal 109 KUHAP.
“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi
Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisialnya belum diungkap oleh polri.
“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” kata Rusdi.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan pasal 338 juncto pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Sekadar diketahui, ketiga anggota polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya. Sejak Rabu 10 Maret 2021 setelah melakukan gelar perkara awal penyidik bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat itu Mabes Polri masih menyatakan status terlapor terhadap tiga orang anggota Polri.
Selanjutnya pada Jumat 26 Maret 2021 secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor unlawful killing berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Banten pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB. EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.(faz/dfn/ipg)