Sabtu, 23 November 2024

Bamsoet: Pemerintah Harus Serius Terapkan Pelarangan Ekspor Benih Bening Lobster

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lobster. Foto: Facebook Edhy Prabowo

Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan pelarangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau biasa disebut benur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI minta keseriusan pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan soal pelarangan ekspor benur. Sebab, sebelumnya juga sudah ada kebijakan pelarangan ekspor benur namun kebijakan itu dicabut.

Sehingga dengan ditetapkannya kembali kebijakan pelarangan ekspor benur, hal itu dia nilai telah sejalan dengan kehendak masyarakat pembudidaya lobster di dalam negeri, serta prinsip-prinsip pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dia minta pemerintah (Kementerian KP) untuk dapat menerjemahkan substansi Peraturan Menteri (Permen) KP No 17/2021 ke dalam rencana pengelolaan budidaya lobster yang lebih konkret berbasis wilayah pengelolaan perikanan.

“Dengan demikian, ada kejelasan hak dan kewajiban pemerintah, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), pemerintah daerah, nelayan, dan pembudidaya lobster. Mengingat kegiatan budidaya lobster dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan nelayan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Kata Bamsoet, dalam implementasi regulasi tentang pelarangan ekspor BBL, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi sehingga regulasi tersebut ditegakkan secara tegas, sebab hal ini penting untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.(faz/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs