Jumat, 22 November 2024

Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI. Foto: dok. suarasurabaya.net

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap melibatkan oknum Penyidik KPK, Rabu (9/7/2021).

Pada panggilan pertama, Jumat 7 Mei lalu, Azis tidak datang ke Kantor KPK dengan alasan ada tugas di luar Jakarta.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, Pimpinan DPR itu datang sekitar pukul 09.50 WIB di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekarang, Azis menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Lantai 2 Gedung Merah Putih, untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju Anggota Polri yang sempat menjadi Penyidik KPK.

Sebelumnya, Azis yang menjabat Pimpinan DPR bidang Politik dan Keamanan sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran kode etik oleh Stepanus Robin Pattuju.

Karena terbukti melanggar kode etik menerima suap, Stepanus diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK.

Terkait penanganan perkara itu, Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, nama Azis Syamsuddin telah masuk dalam daftar cekal di Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, sampai 27 Oktober mendatang.

Azis Syamsuddin diduga mengetahui perkara suap yang bertujuan tidak menaikkan pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021, jadi penyidikan.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing, Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK, Maskur Husein pengacara, dan Muhammad Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.

Stepanus Robin Penyidik KPK diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, untuk menghentikan pengusutan.

Firli Bahuri Ketua KPK menyebut, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI berperan sebagai pihak perantara yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.

KPK mensinyalir, pada Oktober 2020, oknum Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai yang sekarang sama-sama berstatus tersangka, bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs