Jumat, 22 November 2024

Awas! Langgar Prokes Tempat Usaha Langsung Ditutup

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, seusai upacara HJKS ke-728. Foto : Manda suarasurabaya.net

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, mengingatkan pengelola atau pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar konsisten menjalankan protokol kesehatan. Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah mereka tandatangani sebelum RHU itu beroperasi.

“Di sini betul-betul memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Nah, harapan kita, terutama di sini kepada para pelaku usaha untuk betul-betul menerima kepercayaan itu dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, bahwa kepercayaan yang telah diberikan Wali Kota Surabaya, melalui relaksasi usaha ini harus dijaga betul. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan kemudian dilanggar oleh pengelola atau pengunjung RHU.

“Ada sekitar 100 RHU yang sudah menandatangani pakta integritas. Ketika mereka sudah menandatangani itu, dan di situ ada pelanggaran, maka Pak Wali Kota meminta agar langsung dilakukan penutupan,” tegas Irvan.

Dan satu di antara RHU di Surabaya pun langsung dilakukan penutupan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski belum genap beroperasi sebulan. Penutupan RHU ini dikarenakan telah melanggar pakta integritas.

“Sudah dilakukan penutupan satu RHU di Surabaya, karena melanggar jam malam. Jadi kita tutup bersama jajaran Polrestabes dan Satpol PP, kita lakukan penghentian kegiatan,” ungkapnya

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini kembali menyatakan, bahwa penghentian kegiatan RHU yang melanggar itu penting dilakukan. Sebab, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dini penularan Covid-19. (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs