Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menjelaskan kalau dirinya sudah mengeluarkan aturan soal vaksin gotong-royong.
Kata Budi, karyawan perusahaan yang akan vaksinasi tidak akan dipungut biaya atau gratis. Meski begitu untuk tarif vaksinnya akan dibebankan ke perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
“Vaksin Gotong-royong ini Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nya sudah dikeluarkan. Prinsipnya tidak dipungut biaya ke karyawan atau masyarakat,” ujar Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021).
Untuk tarifnya, kata Budi, akan ditentukan oleh Kemenkes sesudah BUMN dan Kadin duduk bersama.
“Tarifnya memang akan ditentukan oleh kami, tapi kami baru akan menentukan tarif sesudah pihak BUMN dan Kadin duduk bersama datang ke kami. Jadi harus ada kesepakatan antar mereka,” jelasnya.
Budi mengatakan, untuk masalah distribusi dan penyuntikannya akan dibebankan ke Biofarma dan pihak swasta. Sedangkan sasaran penerimanya adalah karyawan-karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia
“Distribusi dan penyuntikannya juga dilakukan oleh Biofarma dan pihak swasta agar tidak membebani fasilitas kesehatan yang ada untuk melakukan vaksinasi gratis,” kata dia.
Budi mengingatkan agar pendataan menggunakan database yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan, kemudian pasca vaksinasi dan pengawasan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes.(faz/ipg)