Jumat, 22 November 2024

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Minta Pemerintah segera Terbitkan PP tentang Rumah Susun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ibnu Tadji Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI). Foto: Istimewa

Ibnu Tadji Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mengapresiasi terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti UU 16 Tahun 1985.

Selain itu, APERSSI juga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tapi, Ibnu menyayangkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan.

Maka dari itu, APERSSI meminta pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

“Kami bersyukur UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan, kemudian disusul dengan adanya RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Konsep RPP tersebut bisa diakses melalui Portal Kemenko Perekonomian,” ujarnya melalui pesan elektronik di Jakarta, Senin (8/2/2021).

RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, lanjut Ibnu, terdiri dari 11 substansi berasal dari UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan ada delapan substansi berasal dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sambil menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada tahun 2018 Kementrian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Terobosan itu kami sambut dengan gembira, khususnya para konsumen dan calon konsumen rumah susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementerian PUPR itu memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan Pasal 74 dan 75 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” imbuhnya.

Ibnu Tadji menambahkan, dalam praktik pembentukan PPPSRS, para Pemilik Satuan Rusun (Sarusun) sering kali dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara.

“Dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), sehingga menyebabkan para Pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS,” imbuhnya.

Padahal, sambung Ibnu, Pasal 75 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.

Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya.

Di sisi lain, masih ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan Hak Suara yang telah ditetapkan berdasarkan Undang undang, yaitu one man one vote.

Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, walau pun Pasal 19 Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man one vote.

Penetapan konsep one man one vote  juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU Nomot 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan “Bila hak suara berdasarkan NPP, akan terjadi dominasi mayoritas dan dinilai tidak memberikan keadilan bagi para pemilik Sarusun”.

Oleh karena itu, konsep hak suara one man one vote menjadi dasar dalam pembentukan PPPSRS, artinya setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.

Sebagai tambahan, RPP tentang Rusun yang sedang disiapkan juga menyatakan dengan tegas, PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan.

“Melalui ketentuan aturan itu, diharapkan Pelaku Pembangunan tidak lagi menunda nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di Rumah Susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang Profesional oleh PPPSRS,” timpalnya.

Lebih lanjut, Ibnu Tadji mengingatkan Rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan haknya sebagai Pemilik dan atau Penghuni yang dilindungi Pemerintah Negara Republik Indonesia

Mencermati Muatan Pokok RPP tentang Rusun, APERSSI mendukung RPP tentang Rumah Susun yang sesuai dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai pertimbangan Keputusan Mahkamah Konstisusi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rumah Susun yang baru.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs