Aset milik pemkot berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya lolos dari penguasaan pihak ketiga.
Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi objek itu Kamis (12/8/2021).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.
Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya.
Pelaksanaan eksekusi itu berlangsung lancar. Dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.
Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala DPBT Kota Surabaya mengatakan, perjalanan proses hukum bekas Kantor kelurahan itu cukup panjang
“Dulu kantor kelurahan. Kemudian secara fisik dikuasai saudari berinisial S,” kata Maria Theresia saat ditemui di sela kegiatan eksekusi.
Dia menjelaskan, sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak 2007 silam. Setelah ada upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, pemkot menempuh jalur hukum.
“Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,” ujarnya.
Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya.
“Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya,” katanya.
Selain melalui sengketa perdata, dia menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya.
Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot itu.
“Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu bersyukur, upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang.
Mulai hari ini pemkot pun berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik Negara.
“Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara,” katanya. (man/den)