Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan, bagi warga Surabaya yang tidak mampu menggelar hajatan di gedung atau hotel bisa menggunakan gedung pertemuan atau balai RT/RW di kampung masing-masing.
“Beberapa RT di Surabaya memang ada gedung pertemuan dan bisa digunakan untuk hajatan. Untuk warga yang menggunakan fasilitas itu tidak perlu bayar, kok, cuma isi uang kas RT/RW atau uang kebersihan atau pengamanan untuk parkir,” ujarnya saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Minggu (7/11/2021).
Mengenai pemakaian Balai RW, Wakil Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji itu menegaskan, tidak ada biaya sewa yang diwajibkan kepada warga untuk menyewa fasilitas umum itu.
“Warga yang ingin mengakses balai RT/RW kalau untuk warganya sendiri tidak ada biaya khusus, yang jadi kewajiban biasanya cuma isi uang kas, uang keamanan, sama uang kebersihan. Karena, kan, memang tidak dikomersilkan,” katanya.
Armuji mengakui, di sejumlah kampung, masih ada warga yang harus menutup jalan saat mengadakan hajat.
“Biasanya di kampung mereka pakai terop menutup jalan. Selama jalan itu punya akses alternatif dan tidak mengganggu pengguna jalan, enggak ada masalah. Tapi apabila itu jalan protokol yang satu jalur misalnya, paling tidak penggunaannya separuh jalan, sehingga kendaraan masih bisa lewat di sebelahnya. Biasanya begitu,” kata Armuji.
Dia hanya berpesan, di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti sekarang, warga Surabaya yang menggelar hajatan tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.(dfn/den)