Penumpang Bus melalui terminal Purabaya, Bungurasih, mulai Kamis (6/5/2021) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan. Armada bus wajib berstiker khusus.
Surat keterangan yang diwajibkan harus ditandatangani RT, RW dan Lurah setempat. Dan menyatakan yang bersangkutan melakukan perjalanan karena ada hal khusus dan mendesak. Mulai dari kunjungan keluarga yang sakit, melahirkan atau keluarga yang meninggal.
“Tentunya kami akan melakukan pengecekan ketat terkait surat keterangan yang harus dibawa calon penumpang. Dan surat keterangan itu wajib ditandatangani RT, RW dan Lurah setempat. Tanpa surat keterangan itu, kami tolak, ” terang Imam Hidayat Kasubnit Terminal Purabaya, Bungurasih Sidoarjo, Rabu (5/5/2021).
Sedangkan untuk Armada bus yang akan melayani penumpang dipastikan adalah Armada bus yang memang sudah diberikan izin khusus yang ditandai dengan stiker khusus yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. “Armada bus tanpa stiker khusus tersebut tidak boleh berangkat, atau mengangkut penumpang. Langsung kita keluarkan dari terminal, ” tambah Imam Bidayat.
Secara keseluruhan Armada bus di terminal Purabaya, mulai Kamis (6/5/2021) sesuai peraturan yang dibuat pemerintah hingga 17 Mei 2021 sementara menghentikan operasionalnya. Namun demikian aktivitas di terminal Purabaya tetap dibuka seperti pada hari-hari sebelumnya.
“Ada stiker khusus untuk Armada bus yang akan beroperasional dari Purabaya. Stiker itu wajib dipasang. Sedangkan penumpang yang boleh naik adalah mereka yang dilengkapi surat keterangan dan tetap wajib patuh protokol kesehatan, ” pungkas Imam Hidayat. (tok/frh/iss)