Jumat, 22 November 2024

Aplikasi Jalak Loewe Proses Aduan Kerusakan Jalan dalam 1×24 Jam

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mempunyai layanan pengaduan QRRMS (Quick Response Road Management System), berupa aplikasi "Jalak Loewe" akronim dari Jalan Rusak Lapor Dewe. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur memiliki aplikasi bernama Jalak Loewe (jalan rusak lapor dewe) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jatim untuk melaporkan kerusakan di ruas jalan yang ditemui.

Dr. Nyono, St., Mt Plt Kadis Pu Bina Marga Jatim 2020 menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi akan diproses oleh petugas yang standby 1×24 jam.

“Seluruh masyarakat di Jatim yang menjumpai kerusakan jalan dapat diadukan ke aplikasi kami ini milik dinas PU Bina Marga. Nanti ada petugas kami yang standby 1×24 jam nanti akan dipilah laporannya,” kata Nyono saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (30/1/2021).

Petugas, kata Nyono, akan memilah kelas jalan yang dilaporkan melalui Jalak Loewe. Ia menyadari, masih banyak masyarakat yang tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap kelas jalan.

“Kami menyadari masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap kelas jalan tersebut. Yang masyarakat tahu adalah mengharapkan pelayanan jalan yang baik tanpa tahu kelas jalannya apa,” imbuhnya.

Dalam pengaduan di aplikasi ini, masyarakat bisa mengadukan kerusakan jalan tanpa melihat status jalan. Nantinya petugas yang akan merespon dalam 1×24 jam. Kalau jalan yang dilaporkan adalah kewenangan Pemprov, maka petugas akan berkoordinasi untuk segera dilakukan perbaikan.

“Di aplikasi ada permintaan data koordinat sehingga kami di dinas PU Bina Marga punya 11 UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan di seluruh Jawa Timur. Misalnya ketika korodinat itu ada di Bojonegoro UPT kami akan melakukan perbaikan, kalau memang itu status jalannya provinsi,” terang Nyono yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur.

Apabila status jalan tersebut milik nasional, maka aduan akan diteruskan kepada Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Jawa-Bali. Begitu pula bila status jalan adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota maka laporan akan diteruskan kepada dinas kabupaten/kota di seluruh Jatim.

Bila dalam 1×24 jam laporan tidak direspon, Nyono menyarankan agar masyarakat dapat mengirimkan ulang laporannya.

“Bisa diadukan kembali saja kalau gak ada respon dalam 1×24 jam, nanti kami akan melakukan monitoring juga. Kami akan memberikan teguran kepada petugas kami yang lambat dalam merespon,” ujarnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs