Jumat, 22 November 2024

Antrian Layanan BST Mulai Lengang, Warga Tetap Wajib Patuh Prokes

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Antrean penerima BST di Kantor Pos Surabaya, Rabu (21/4/2021). Foto: Totok suarasurabaya.net

Antrian layanan bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Surabaya, Rabu (21/4/2021) mulai lengang. Meski begitu, warga tetap diminta mematuhi protokol kesehatan saat antri BST.

Djumadi Wakil Kepala Kantor Pos Surabaya membenarkan bahwa antrean penerima BST pada Rabu (21/4/2021) memang mulai lengang dibanding hari-hari sebelumnya, yang selalu padat bahkan cenderung membludak.

“Hari-hari sebelumnya cukup padat cenderung membeludak antreannya. Hari ini mulai lengang. Sejak pagi ada antrian tetapi tidak banyak. Langsung sepi, lalu ada antrean lagi. Lengang, dibandingkan hari sebelumnya,” terang Djumadi, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian kepatuhan pada protokol kesehatan (prokes) tetap wajib dilaksanakan masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang hadir di kantor pos Surabaya. Memakai masker dan dilarang berkerumun tetap harus dipatuhi.

“Kalau tidak pakai masker, langsung kami minta untuk pakai. Kalau menolak pakai masker, kami langsung menolak juga untuk melayani. Karena sebelumnya sudah kami umumkan agar penerima BST yang antre di kantor pos wajib patuh protokol kesehatan. Kami tegas,” kata Djumadi.

Oleh karena itu warga diimbau agar melengkapi diri dengan masker dan patuh agar tidak berkerumun. Bahkan beberapa kali imbauan diumumkan lewat pengeras suara guna mengingatkan warga masyarakat.

Sementara itu dari catatan yang ada layanan BST di kantor Pos Surabaya sudah mencapai 91 persen dari total jumlah seluruh penerima BST di Kota Surabaya yang berjumlah sekitar 215 ribu KPM.

Selama lebih dari sepekan petugas di kantor Pos Surabaya memberikan layanan bagi KPM atau warga penerima bantuan sosial tunai yang merupakan program pemerintah. Kantor Pos Surabaya hanya bertugas memberikan layanan saja.

“Karena itu kami tetap mengimbau warga selain membawa surat identitas dan surat undangan RT RW juga wajib mematuhi protokol kesehatan, ” pungkas Djumadi.(tok/frh/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs