Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tiadakan Libur Cuti Bersama Natal 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK di Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan kementerian terkait, memutuskan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal tahun ini.

Selain itu, pemerintah pusat juga menggeser dua hari libur keagamaan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut ditetapkan sesudah Kemenko PMK rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

“Pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Muhadjir Effendy Menko PMK, siang hari ini, Jumat (18/6/2021), secara virtual dari kantornya, di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama yang ditiadakan pemerintah, hari Jumat, 24 Desember atau sehari sebelum Hari Raya Natal yang jatuh hari Sabtu, 25 Desember 2021.

Sedangkan Tahun Baru Islam, yang jatuh hari Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, Maulid Nabi Muhammad yang bertepatan hari Selasa, 19 Oktober liburnya digeser menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.

Seperti diketahui, masa liburan selalu mengakibatkan bertambahnya kasus infeksi Virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dalam empat kali libur panjang dari tahun 2020, tercatat ada kenaikan kasus dengan jumlah yang signifikan.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs